Longsor di Tambang
Freeport, SBY Digugat Warga
Senin, 20 Mei 2013 07:48 wib
Achmad Fardiansyah - Okezone
JAKARTA - Dua warga FX
Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, hari ini mendaftarkan gugatan perbuatan
melawan hukum dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia terkait
tragedi longsornya terowongan di Tembagapura, Papua 14 Mei 2013 lalu, ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. t
"Tragedi terowongan longsor tersebut sangat memprihatinkan karena merupakan salah satu insiden kecelakan kerja terburuk yang pernah terjadi di Indonesia," kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman yang menjadi kuasa hukumnya, melalui rilis yang diterima Okezone, Senin (20/5/2013).
Dikatakannya, sikap pemerintah dan Freeport terkesan tertutup, lamban dan tidak melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan para korban yang hingga saat ini masih terperangkap di terowongan tersebut. "Gugatan ini kami daftarkan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.
Menurutnya, tragedi yang terjadi di area pelatihan ambang bawah tanah tidaklah harus terjadi, karena area ini seharusnya menjadi tempat paling aman dibanding tempat kerja Freeport lainnya. "Jika di area pelatihan saja bisa terjadi tragedi longsor , sangat mungkin peristiwa serupa dapat terjadi di area kerja lain," tambahnya.
Baik Freeport maupun pemerintah, sambung dia, layak digugat ke pengadilan karena telah lalai menjalankan kewajibannya hingga terjadilah tragedi longsor yang menimbuin beberapa pekerja.
"Pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," tambahnya.
Dalam gugatan ini pihaknya meminta agar majelis hakim, bisa menghukum Presiden SBY untuk membatalkan kontrak karya Freeport, menghukum Freeport untuk menghentikan operasi penambangan di wilayah hukum negara Republik Indonesia, dan menghukum Freeport untuk memberikan santunan masing-masing Rp25 milyar untuk korban selamat dan masing-masing Rp50 milyar untuk keluarga korban yang meninggal dunia.
"Selain itu, meminta menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintan maaf di enam stasiun Televisi Nasional, enam Surat Kabar Nasional, enam portal berita nasional dan enam stasiun radio," tegas Habib.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/05/20/340/809406/longsor-di-tambang-freeport-sby-digugat-warga
Pendapat
saya mengenai berita tersebut :
Saya setuju dengan
langkah yang telah diambil masyarakat dengan menuntut
SBY karena kelalaiannya dalam
bertugas.Yang menyebabkan banyak orang yang
meninggal dan terluka di terowongan
latihan milik PT Freeport. Serta menuntut SBY
untuk meminta maaf.
Seharusnya
kejadian semacam ini tidak terjadi jika pengamanan pada area
tersebut benar. Seharusnya
terowongan latihan menjadi tempat yang paling aman dan
tidak berbahaya bagi
para pekerja PT Freeport. Jika di tempat latihannya saja dapat
terjadi longsor
semacam ini bagaimana dengan terowongan yang sebenarnya.
Kita
seharusnya mendukung langkah yang diambil masyarakat karena dengan
begitu
pemerintah akan lebih memperhatikan rakyatnya . Kita sebagai rakyat seharusnya
bisa meminta pertanggung jawaban SBY karena kitalah yang memberikan wewenang
presiden kepadanya.Dan
dia harus menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat
atas kelalaiannya dan
memberikan santunan kepada setiap korban baik yang terluka
ataupun yang
meninggal.
Menurut
saya seharusnya pemerintah ikut juga dalam pengawasan kerja
Perusahaan asing
seperti PT Freeport. Karena mereka hanya
mengontrak lahan dan
kita sebagai pemilik lahan jangan menyerahkan semua
keputusan ditangan mereka.
Dan jika terjadi kecelakaan kerja pemerintah selaku
pemberi lahan dan mereka sebagai
pengontrak lahan harus bertanggung jawab penuh
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar