Animated Snake

Jumat, 20 September 2013

Pekerjaan Rumah TIK

Longsor di Tambang Freeport, SBY Digugat Warga
Senin, 20 Mei 2013 07:48 wib                   
Achmad Fardiansyah - Okezone





JAKARTA - Dua warga FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, hari ini mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia terkait tragedi longsornya terowongan di Tembagapura, Papua 14 Mei 2013 lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. t
 
"Tragedi terowongan longsor tersebut sangat memprihatinkan karena merupakan salah satu insiden kecelakan kerja terburuk yang pernah terjadi di Indonesia," kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman yang menjadi kuasa hukumnya, melalui rilis yang diterima Okezone, Senin (20/5/2013).
 
Dikatakannya, sikap pemerintah dan Freeport terkesan tertutup, lamban dan tidak melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan para korban yang hingga saat ini masih terperangkap di terowongan tersebut. "Gugatan ini kami daftarkan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.
 
Menurutnya, tragedi yang terjadi di area pelatihan ambang bawah tanah tidaklah harus terjadi, karena area ini seharusnya menjadi tempat paling aman dibanding tempat kerja Freeport lainnya. "Jika di area pelatihan saja bisa terjadi tragedi longsor , sangat mungkin peristiwa serupa dapat terjadi di area kerja lain," tambahnya.
 
Baik Freeport maupun pemerintah, sambung dia, layak digugat ke pengadilan karena telah lalai menjalankan kewajibannya hingga terjadilah tragedi longsor yang menimbuin beberapa pekerja.
 
"Pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," tambahnya.
 
Dalam gugatan ini pihaknya meminta agar majelis hakim, bisa menghukum Presiden SBY untuk membatalkan kontrak karya Freeport, menghukum Freeport untuk menghentikan operasi penambangan di wilayah hukum negara Republik Indonesia, dan menghukum Freeport untuk memberikan santunan masing-masing Rp25 milyar untuk korban selamat dan masing-masing Rp50 milyar untuk keluarga korban yang meninggal dunia.
 
"Selain itu, meminta menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintan maaf di enam stasiun Televisi Nasional, enam Surat Kabar Nasional, enam portal berita nasional dan enam stasiun radio," tegas Habib.
                                                                                                                                                          

Pendapat saya mengenai berita tersebut :                 



               Saya  setuju dengan langkah yang telah diambil masyarakat dengan menuntut 
SBY karena kelalaiannya dalam bertugas.Yang menyebabkan banyak orang yang 
meninggal dan terluka di terowongan latihan milik PT Freeport. Serta menuntut SBY 
untuk meminta maaf.
                Seharusnya kejadian semacam ini tidak terjadi jika pengamanan pada area 
tersebut benar. Seharusnya terowongan latihan menjadi tempat yang paling aman dan 
tidak berbahaya bagi para pekerja PT Freeport. Jika di tempat latihannya saja dapat 
terjadi longsor semacam ini bagaimana dengan terowongan yang sebenarnya.
                Kita seharusnya mendukung langkah yang diambil masyarakat karena dengan 
begitu pemerintah akan lebih memperhatikan rakyatnya . Kita sebagai rakyat seharusnya 
bisa meminta pertanggung jawaban SBY karena kitalah yang  memberikan wewenang 
presiden kepadanya.Dan dia harus menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat 
atas kelalaiannya dan memberikan santunan kepada setiap korban baik yang terluka 
ataupun yang meninggal.
                Menurut saya seharusnya pemerintah ikut juga dalam pengawasan kerja 
Perusahaan asing seperti  PT Freeport. Karena mereka hanya mengontrak lahan dan 
kita sebagai pemilik lahan jangan menyerahkan semua keputusan ditangan mereka. 
Dan jika terjadi kecelakaan kerja pemerintah selaku pemberi lahan dan mereka sebagai 
pengontrak lahan harus bertanggung jawab penuh .
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar